Syarat Daftarkan Kandidat Bayi Jadi Penerima Bpjs
Untuk menangkal beban ongkos yang dikeluarkan akhir risiko persalinan, kandidat bayi dianjurkan didaftarkan menjadi akseptor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikontrol Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantas apa saja syarat-syarat yang mesti dilengkapi guna membuat lebih mudah pendaftaran. Berikut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menyampaikannya. Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan kandidat bayi dengan syarat: 1. Bayi dalam kandungan akseptor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2. Adanya denyut jantung 3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter 4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya.. 5. NIK yang diisi yakni nomor KK orangtuanya 6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal dikala didaftarkan 7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada dikala USG 8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandung...