Posts

Showing posts with the label Jaminan Kesehatan Nasional

Syarat Daftarkan Kandidat Bayi Jadi Penerima Bpjs

Image
Untuk menangkal beban ongkos yang dikeluarkan akhir risiko persalinan, kandidat bayi dianjurkan didaftarkan menjadi akseptor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikontrol Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantas apa saja syarat-syarat yang mesti dilengkapi guna membuat lebih mudah pendaftaran. Berikut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menyampaikannya. Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan kandidat bayi dengan syarat: 1. Bayi dalam kandungan akseptor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2. Adanya denyut jantung 3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter 4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya.. 5. NIK yang diisi yakni nomor KK orangtuanya 6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal dikala didaftarkan 7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada dikala USG 8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandung...

Dokter Di Puskesmas Semestinya Tak Sekadar Merujuk

Image
Dokter yang melakukan pekerjaan di akomodasi layanan primer, antara lain puskesmas, klinik pratama, belum sepenuhnya menjalani fungsi yang semestinya. Sebagian penduduk mencurigai kesanggupan mereka bahkan menilai para dokter muda tersebut tidak kompeten. Anggapan ini timbul karena para dokter muda yang belum melanjutkan pendidikan keutamaan tersebut kerap memberi surat acuan terhadap pasien bukan mengakhiri layanan kesehatan di akomodasi layanan primer. "Peran dokter di akomodasi layanan kesehatan primer cuma sekadar pemberi rujukan, sebelum pasien melanjutkan pengobatan ke tempat tinggal sakit. Dokter akomodasi layanan primer sebaiknya menjadi gate keeper," kata Direktur Jenderal Bina Upaya kesehatan (BUK) Kementrian Kesehatan RI, Akmal Taher, di Jakarta. Yang dimaksud gate keeper merupakan dokter layanan kesehatan primer menjadi kontak pertama dalam pelayanan kesehatan formal. Bila pasien tidak dapat dikerjakan akomodasi layanan kesehatan primer, barulah gate keepe...