Syarat Daftarkan Kandidat Bayi Jadi Penerima Bpjs

Untuk menangkal beban ongkos yang dikeluarkan akhir risiko persalinan, kandidat bayi dianjurkan didaftarkan menjadi akseptor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikontrol Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantas apa saja syarat-syarat yang mesti dilengkapi guna membuat lebih mudah pendaftaran. Berikut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menyampaikannya. Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan kandidat bayi dengan syarat:

1. Bayi dalam kandungan akseptor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

2. Adanya denyut jantung

3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter

4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya..

5. NIK yang diisi yakni nomor KK orangtuanya

6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal dikala didaftarkan

7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada dikala USG

8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya

9. Perubahan identitas dijalankan paling lambat 3 bulan

10. Dalam hal tidak dijalankan perubahan, maka tidak sanggup mendapatkan pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif

11. Tidak berlaku bagi akseptor Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta individual kelas III yang tidak dapat dibuktikan surat nasehat dari Dinas Sosial setempat



* Infografis: Sehat_Negeriku
* Referensi: Liputan6

Comments

Popular posts from this blog

Ini Makanan Dan Minuman Yang Bisa Memperpendek Usia

Bahaya Kelamaan Tidur

Orang Renta Bertanggung Jawab Bangkit Abjad Emosional Anak